Gaji Terbaru ASN PPPK 2024, Jauh Diatas Gaji Tenaga Honorer

Jumat 01-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Lulus menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah harapan besar para tenaga honorer yang sebentar lagi akan menghadapi tes.

Wahar saja, karena gaji yang akan diterima bila lulus PPPK, jauh diatas gaji selama menjadi honorer yang sudah mereka jalani bertahun-tahun.

BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!

Sebagai honorer, gaji yang diterima mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta perbulannya.

Adapun besaran dari gaji yang akan diterima oleh PPPK setiap golongan yaitu:

- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Untuk SMA Hingga Sarjana, Ini Link dan Cara Mendaftar

BACA JUGA:Data Sementara, Pelamar Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Berjumlah 1.072 Orang

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Kategori :