Inilah Beberapa Daftar Pelanggaran pada Razia Zebra Cross dan Sanksinya

Sabtu 26-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RMONLINE.ID - Setiap tahun, pihak kepolisian mengadakan Operasi Zebra untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Pada tahun 2024, operasi ini kembali digelar dengan fokus pada beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2024, beserta sanksi yang diancamkan kepada para pelanggar.

1. Pemasangan Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Peruntukan

Banyak pengendara yang memasang rotator (lampu berputar) dan sirene pada kendaraan pribadi mereka, padahal perangkat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan khusus seperti ambulans, mobil polisi, atau pemadam kebakaran. 

BACA JUGA:Anggaran Bantuan Sarpras Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko 2025 Naik Signifikan

BACA JUGA:SK Kakak Pjs Bupati Sebagai Ketua Dewan Mukomuko Selesai, Senin Pelantikan

Pelanggaran ini dianggap serius karena dapat menimbulkan kebingungan di jalan dan berpotensi mengganggu kendaraan darurat yang sesungguhnya.

Sanksi:

• Kurungan paling lama 1 bulan, atau

• Denda maksimal Rp 250.000

2. Penertiban Ranmor (Kendaraan Bermotor)

Penertiban ranmor mencakup berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya. 

Pelanggaran dalam kategori ini bisa meliputi penggunaan plat nomor palsu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar, atau penggunaan kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap.

BACA JUGA:Jangan Tertipu Kelezatannya! Buah-buahan: Sumber Vitamin atau Penyebab Kenaikan Berat Badan?

BACA JUGA:Mantan Sekretaris DPD Golkar Mukomuko Ingatkan 5 Anggota Dewan Golkar

Sanksi:

Kategori :