BACA JUGA:Unggah Foto Salam 3 Jari, Gen Z Mukomuko: Sapuan – Wasri Pasangan Visioner Wujudkan Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Sembako Pemprov Bengkulu Sentuh 30 Orang Wanita Janda di Mukomuko
Selain itu juga penggunaan dana kampanye tidak boleh melanggar ketentuan berlaku, seperti money politik dan sebagainya.
"Harus dilaporkan, calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya bisa disanksi bahkan didiskualifikasi," tutupnya.
Adapun batasan sumbangan kampanye yang boleh diterima calon yaitu:
- Sumbangan dari Parpol pengusung maksimal Rp 750 juta
- Sumbangan dari Parpol non pengusung Rp 75 juta
- Sumbangan dari lembaga berbadan hukum maksimal Rp 750 juta
- Sumbangan individu maksimal Rp 75 juta.*