RMONLINE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membentuk Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin terlibat langsung dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
BACA JUGA:Pintu Air Dibuka, Petani Sudah Bisa Manfaatkan Sumber Air Irigasi Manjuto Sayap Kanan
BACA JUGA:Pemerintah Lakukan Upaya Penanganan Tanah Longsor di Desa Pondok Panjang Mukomuko
Sebelum mendaftar ada baiknya mengetahui apa saja tugas yang akan dilakukan dan berapa gajinya, agar tidak menyesal nantinya.
Untuk diketahui tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS di Pilkada 2024 yaitu:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
- Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Tidak Memihak Kepada Salah Satu Calon Bupati
BACA JUGA:Pemerataan Layanan Kesehatan, Semua Puskesmas di Mukomuko Telah Dilengkapi Mobil Ambulance
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.