Membangun Rumah Sendiri Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Minggu 15-09-2024,15:44 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Mungkin masih ada yang belum tahu, bahwa membangun rumah sendiri secara mandiri tanpa kontraktor dikenakan pajak 2,2 persen.

Informasi terkininya pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor 2,4℅ mulai 2025.

BACA JUGA:Keberuntungan Mukomuko Dipimpin Wakil Bupati Perempuan, Banyak Aspirasi Kaum Ibu Terayomi, Ini Contohnya

BACA JUGA:Disegani dan Dihormati Pimpinan Negara Besar, Ini 9 Kesaktian Soekarno

PPN untuk membangun rumah secara mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak untuk membangun rumah secara mandiri ditetapkan dari 20℅ besaran tarif PPN umum. 

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan PPn ini akan diberlakukan kepada kegiatan pembangunan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi:

- Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

BACA JUGA:Ratusan Guru Honor di Mukomuko Dipastikan Tidak Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini

BACA JUGA:Sudah 4 Kali Mencalon Bupati Mukomuko, Sapuan Lebih Santai Hadapi Pilkada

- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.

- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil. 

Dilansir dari disway.id kenaikan PPN bangun rumah tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum menjadi 12℅ pada awal 2025 dari sebelumnya 11℅ sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).*

Kategori :