Orientasi Pengenalan Tugas 25 Anggota Dewan Mukomuko Digelar di Kota Bengkulu

Kamis 12-09-2024,17:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Mukomuko akan mengikuti masa orientasi untuk pengenalan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota dewan. 

Orientasi 25 orang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024 – 2029 ini, digelar di Hotel Mercure Kota Bengkulu pada tanggal 23 hingga 27 September 2024 mendatang. 

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH orientasi pengenalan tugas pokok dan fungsi anggota dewan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Lepas Keberangkatan Atlet Sepakbola IDCT Tingkat Nasional dari Mukomuko

BACA JUGA:Politik Uang Sulit Dicegah, Bawaslu Berharap Paslon Bupati Saling Awasi

Dikatakan Syahrizal, terkait dengan pelaksanaan, orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dan kota di Bengkulu, dilaksanakan dengan menjalin kerjasama dengan pihak BPSDM Provinsi Bengkulu. 

‘’Kegiatan orientasi anggota dewan ini bekerjasama dengan BPSDM Provinsi Bengkulu,’’ kata Syahrizal. 

Ia menyampaikan, untuk DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024-2029, mendapatkan gelombang pertama untuk mengikuti masa orientasi.

Pelaksanaan masa orientasi itu nanti dilaksanakan di Hotel Mercure di tanggal 23-27 September 2024.

“Nanti rencana pelaksanaan akan dilaksanakan di hotel Mercure tanggal 23-27 September 2024,” tutur Syahrizal.

BACA JUGA:Banyak Pelamar CPNS Mukomuko Gugur Administrasi, Cek Data di Bawah Ini!

BACA JUGA:Sekda Bolehkan ASN Hadiri Kampanye, Begini Tanggapan Tegas dari Bawaslu

Syharizal menjelaskan, untuk 25 anggota DPRD periode 2024-2029 nanti saat mengikuti akan menerima pembekalan berupa tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

Termasuk materi untuk tata cara penyusunan tata tertib, kode etik, tugas, pokok dan kewenangan DPRD nantinya.

“Materi yang diberikan untuk anggota DPRD Mukomuko nanti seperti, tata cara penyusunan tata tertib, kode etik, tugas, pokok hingga kewenangan DPRD,” jelas Syahrizal.

Kategori :