‘’Tidak ada izin operasional pasar pagi, dan tidak memiliki dasar hukum ketika ada pihak yang melakukan pungutan kepada para pedagang pasar,’’ ujarnya.
Lebih paranya lagi, operasional pasar pagi Lubuk Sanai I kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.
‘’Operasional pasar pagi ini juga kerap bikin macet lalu lintas jalan raya,’’ imbuhnya.
Terkait pasar pagi, pemerintah daerah sudah lama berencana memindahkan pasar pagi tersebut, ke Pasar Lubuk Sanai III, namun pedagang di sana tidak mau dipindahkan.
"Kami sudah panggi Kades Lubuk Sanai 1 dan Desa Lubuk Sanai III difasilitasi sekda dan asisten untuk membicarakan pengalokasian dari pasar pagi ke pasar mingguan," ulasnya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Mukomuko saat ini baru memiliki satu pasar harian di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
Ia menambahkan, instansinya mengupayakan pasar minggu menjadi pasar harian karena ini terkait pencatatan indeks inflasi di daerah ini yang tergolong tinggi sebab di Kecamatan Ipuh inflasi tinggi.
Menurutnya, kalau ada pasar harian pembanding sehingga data harga yang digunakan selain di Kecamatan Ipuh dan di kecamatan dekat dengan kota kabupaten.
"Ini juga terkait dengan pengendalian inflasi di daerah ini," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan dengan pedagang dan pihak terkait lain di wilayah tersebut.