Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.