Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

Selasa 20-08-2024,18:40 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

‘’Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.

Kategori :