RMONLINE.ID - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah berjalan, termasuk untuk pemilihan Gubernur Bengkulu dan Bupati Mukomuko.
Terkait hal ini, Bupati Mukomuko, H. Sapuan meminta sekuruh ASN, perangkat desa dan masyarakat bersama-sama menyukseskan Pilkada hingga bisa terlaksana dengan aman, damai dan berkualitas.
Sebab Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu merupakan agenda pemerintah dan masyarakat untuk memilih pemimpin kedepan.
Terkhusus kepada seluruh ASN dan perangkat desa harus menjaga netralitas selama proses demokrasi berlangsung, sesuai ketentuan dilarang terlibat politik praktis.
"Pilkada merupakan pesta demokrasi yang menjadi agenda penting negara, maka kewajiban kita bersama untuk menyukseskannya sampai dengan selesai. Khusus ASN dan perangkat desa, bantu KPU, bawaslu maupun aparat kepolisian dan TNI mensosialisasikan dan mengamankan Pilkada," kata Sapuan.
BACA JUGA:Upayakan Dana Pusat Rp160 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Pasar Tertib Ukur Upaya Lindungi Konsumen dari Praktik Timbangan Curang
Ia sangat yakin ASN dan masyarakat Mukomuko sudah cukup memahami dan mencintai kebersamaan dan kedamaian, maka Pilkada ini tidak akan ada masalah.
Pilkada dilaksanakan setiap periode dan rangka memilih pemimpin atau kepala daerah untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Silahkan beri dukungan kepada calon mana saja yang diyakini bisa membangun daerah ini lebih baik kedepannya dengan tetap menjaga persaudaraan.
"Kalau itu kita yakin, masyarakat Mukomuko sangat kompak dan memiliki sikap kekeluargaan yang tinggi, berbeda dalam pilihan biasa saja," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Laksanakan Giat Pemantapan Kerja Personel Hadapi Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sebar Undangan Pelantikan 25 Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024 – 2029
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.