RMONLINE.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. MUI menyerukan aksi boikot terhadap acara-acara kenegaraan jika larangan tersebut benar adanya.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, mengecam kebijakan yang diduga melarang Paskibraka Muslimah mengenakan jilbab. Ia menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujar KH M. Cholil Nafis seperti yang dikutip dari cnnIndonesia.com. Ia juga mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional segera dihapus.
MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memboikot acara-acara kenegaraan jika larangan tersebut tidak dicabut. Seruan ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
BACA JUGA:Aparat OTT ‘Bos 212' di Mukomuko
BACA JUGA:Jika Diminta Lepas Jilbab, Pulanglah Para Paskibraka Muslimah
Dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional mencuat setelah tidak ada satu pun anggota Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab saat dikukuhkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan protes dari berbagai kalangan, termasuk MUI.
MUI menilai larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan semangat keberagaman dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Selain MUI, sejumlah organisasi masyarakat lainnya juga mengecam dugaan larangan tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengklarifikasi dan mencabut kebijakan yang dianggap kontroversial ini.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional. Publik masih menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
BACA JUGA:Sunat Massal HUT ke 79 RI di Mukomuko, Layanan Gratis Plus Sarung dan Uang Jajan
BACA JUGA:Kunjungan BPTD Kelas III Bengkulu ke Mukomuko Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama. Publik berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bijaksana.
MUI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar hak-hak umat Islam, termasuk kebebasan beragama, tetap terlindungi. MUI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.*