Ia menyebutkan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Ia menerangkan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari dimulai pada 27-29 Agustus 2024.