Seperti diketahui, saat ini telah memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Kesiapan pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Mukomuko juga telah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke sejumlah partai politik di daerah untuk dicermati dan dipahami bersama.
Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada
Senin 12-08-2024,17:49 WIB
Editor : Ibnu Rusdi
Kategori :