MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko distribusi 89.569 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024.
Dari jumlah SPPT yang didistribusikan di tahun 2024 ini, menandakan adanya peningkatan objek pajak PBB P2 di Kabupaten Mukomuko.
Ini dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, Pemkab Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan 89.084 lembar SPPT PBB P2.
‘’Total SPPT PBB yang didistribusikan tahun ini 89.569 lembar. Ada peningkatan sekitar 400 ratus lebih dari tahun 2023 lalu,’’ kata Kepala Bidang Pendapatan 2 BKD Kabupaten Mukomuko, Alex Hendra, SAP di Mukomuko, Jum’at, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:BPBD, Pemadam Kebakaran, TNI dan Polri di Barisan Depan Atasi Kebakaran Lahan Gambut di Mukomuko
BACA JUGA:Terdapat 57 Apotek Berizin, Berikut 17 Kriteria Syarat Pengurusan Izin Usaha Apotek di Mukomuko
Pendistribusian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui petugas dari masing-masing desa dan kelurahan. Dikatakan Alex, pendistribusian berikut dengan penagihan PBB P2 ini juga menjalin kerjasama dengan pihak desa dan kelurahan.
‘’Penyampaian SPPT oleh pihak desa dan kelurahan, berikut mereka yang menagih langsung kepada objek pajak,’’ ujarnya.
Hasil pajak PBB P2 yang dipungut dari wajib pajak dihimpun dan nantinya akan disetor langsung ke rekening kas daerah.
‘’Yang setor ke rekening kas daerah langsung pihak dari penagih. Setelah itu, baru tembusan data pelunasan pajaknya kita himpun,’’ kata Alex.
BACA JUGA:Sst! Ali Saftaini Berpotensi Gantikan Choirul Huda Sebagai Calon Bupati dari Golkar
BACA JUGA:Hampir Final! Ini 4 Bakal Paslon Bupati Mukomuko dan Partai Politik Pengusungnya
Ia juga menyampaikan, batas terakhir pembayaran pajak PBB P2 selambat-lambatnya pada Desember 2024 nanti.
‘’Lebih cepat lebih baik, namun kita berharap pada pertengahan Desember 2024 nanti semua perolehan pajak PBB sudah disetor ke kasda,’’ pintanya.
Selain itu, sejak SPPT PBB P2 didistribusikan, pihaknya belum menerima laporan adanya pelunasan pajak dari objek pajak.