Pergantian Kasi Tindak Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Dimutasi ke Sumbar, Ini Sosok Penggantinya

Selasa 23-07-2024,16:01 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Mutasi pejabat kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Mukomuko. 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Aguk Malik Rahman Hakim, SH., MH pindah tugas ke Kejari Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Di Kejari Pasaman, Agung Malik juga menjabat sebagai Kasi Pidsus.

Sementara, Kasis Pidsus Kejari Mukomuko yang baru diamanahkan kepada Agrin Nico Reval, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PB3R Kejari Lebong. 

Hari ini, digelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajari Mukomuko, Yusmanelly di aula Kejari Mukomuko. Usai prosesi pelantikan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan Kasi Pidsus dari Agung Malik Rahman Hakim kepada Agrin Nico Reval. 

BACA JUGA:Sempat Dipinang Sapuan, Rismanaji Sudah Mantap Bersama Renjes Zaetheddy

BACA JUGA:1 Agustus Dewan Terima Gaji Terakhir dan Bakal Dapat Uang Purna Bakti

Pada acara ini turut dihadiri para jaksa fungsional serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Kajari Mukomuko, Yusmanelly mengatakan bahwa pergeseran dan pergantian jabatan adalah hal yang biasa di tubuh Kejaksaan, mutasi dan pergantian merupakan proses dari jenjang karier bagi institusi.

"Pergantian dan mutasi merupakan hal yang biasa di tubuh Kejaksaan dan merupakan proses dari jenjang karier bagi institusi,” ungkap Yusmanelly. 

Yusmanelly pun menyampaikan selamat kepada Agrin Novi Tebal yang baru dilantik menjadi Kasi Pidsus di Kejari Mukomuko.

Ia berharap Kasi Pidsus yang baru, Agar menjadi kasi Pidsus Kejari Mukomuko yang profesional, berintegritas.

Kemudian pekerjaan rumah Kasi Pidsus yang lama untuk segera diselesaikan, lalu menjaga synergritas dengan bidang-bidang kerja yang ada di Kejari Mukomuko.

"Segera menyesuaikan diri, baik di dalam tubuh Kejari Mukomuko maupun masyarakat, sebab yang paling dinantikan oleh masyarakat dari Kasi Pidsus adalah kinerjanya, dan menjaga amanah yang telah diberikan, " tutur Yusmanelly.

BACA JUGA:Peluang Sapuan, Wismen dan Muharamin Menipis, 3 Balon Bupati Sudah Umumkan Calon Wakil

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 di Mukomuko Cair, Total Transfer Rp11 Miliar

Kategori :