‘’Pemberhentian ini masih bersifat sementara, hak berupa gaji masih tetap, namun besarannya hanya 50 persen saja. Sementara untuk TPP, memang tidak lagi dibayarkan. Ketentuan lebih lanjut, masih menunggu keputusan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan masih bisa diaktifkan seperti PNS sedianya,’’ paparnya.
Untuk diketahui, pada 14 Maret 2024 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko. Enam orang di antaranya, masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mukomuko. Sedangkan 1 orang lagi sudah memasuki masa pensiun.
Untuk diketahui, tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
AFR yang merupakan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
‘’Yang diberhentikan sementara ini, bagi yang masih berstatus PNS. Jumlahnya 6 orang dari 7 orang yang telah ditetapkan tersangka,’’ demikian Niko Hafri. *