Dasar hukum perkara ini dapat ditemukan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari yang telah disebut di atas. Selain itu, diambil dari situs NU Jawa Barat, Syaikh M Ibrahim Al-Baijuri berkata:
Artinya: "(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna 'jual'. Jika orang yang berkurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,".*
Kategori :
Terkait
Rabu 26-06-2024,06:00 WIB
Dilema Mencairkan Daging Kurban yang Beku, Antara Cepat, Aman, dan Tetap Enak, Mana yang Utama?
Senin 24-06-2024,06:00 WIB
Bingung Stok Daging Kurban Diolah Jadi Apa? Inilah Resep dan Cara Membuat Daging Malbi yang Nikmat
Sabtu 22-06-2024,20:00 WIB
Ini Cara Menyimpan Daging Kurban yang Salah Walaupun Sudah Didalam Kulkas, Harus Perhatikan Hal Berikut
Sabtu 22-06-2024,13:30 WIB
Jangan Langsung Dicuci, Tips Membersihkan Daging Agar Awet Sampe Berbulan-Bulan
Jumat 21-06-2024,17:36 WIB
Sekda Mukomuko Monitor Kinerja Pegawai Pasca Libur Idul Adha
Terpopuler
Minggu 30-06-2024,13:00 WIB
Punya Hutang Segunung? Jangan Panik! Begini Cara Cerdas Melunasinya
Minggu 30-06-2024,14:54 WIB
Sebagian Besar Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko Sudah Tua dan Layak Dilelang
Minggu 30-06-2024,21:30 WIB
Rahasia Kelezatan Acar Bawang Merah: Bumbu Dapur Sejuta Umat
Senin 01-07-2024,07:30 WIB
Inilah Alasan Mengapa Para Samurai Tak Pernah Menggunakan Perisai Saat Bertarung
Minggu 30-06-2024,18:30 WIB
7 Langkah Cara Mengatur Keuangan Agar Tidak Terlilit Hutang
Terkini
Senin 01-07-2024,12:00 WIB
Tidak Hanya Menyebabkan Resiko Diabetes, Inilah Dampak Lain Mengonsumsi Teh Manis Berlebihan
Senin 01-07-2024,11:00 WIB
Tingkatkan Rasa Percaya Diri Anda! Inilah Dampak Insecure Bagi Kesehatan Mental
Senin 01-07-2024,10:30 WIB