Ternyata Daging Kurban Boleh Dijual, Begini Penjelasannya Agat Tak Salah Paham

Senin 17-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Dasar hukum perkara ini dapat ditemukan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari yang telah disebut di atas. Selain itu, diambil dari situs NU Jawa Barat, Syaikh M Ibrahim Al-Baijuri berkata:

Artinya: "(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna 'jual'. Jika orang yang berkurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,".*

Kategori :