Catat, Inilah Hukum Berkurban serta Sosok yang Berkewajiban Berkurban

Rabu 05-06-2024,12:00 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RMONLINE.ID - Idul Adha, momen agung bagi umat Muslim di seluruh penjuru dunia. 

Perayaan ini tidak hanya sekedar memperingati kisah perjuangan Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi mentaati perintah Allah SWT. 

Tidak hanya itu, Idul Adha menjadi momentum bagi kaum Muslimin untuk kembali meneguhkan ketaatan dan kepatuhan mereka kepada Sang Pencipta.

Salah satu bentuk ketaatan tersebut diwujudkan melalui ibadah qurban atau penyembelihan hewan kurban. 

Bukan sekadar ritual biasa, qurban merupakan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu. 

BACA JUGA:Si Jeki Maling Jengkol

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Irit Bahan Bakar, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Sebelum Beli

Dalam ajaran Islam, berkurban ditetapkan sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. 

Hal ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 162-163, yang memerintahkan umat manusia untuk berkorban sebagai bentuk pengabdian kepada-Nya. 

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan ibadah qurban melalui berbagai hadits beliau. Terdapat beberapa kriteria pemenuhan wajib berkurban yaitu sebagai berikut.

Kemampuan Finansial

Kewajiban berkurban hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang piutang.

Usia Hewan Kurban

Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi batasan usia tertentu, yaitu minimal satu tahun untuk kambing atau domba, dan minimal dua tahun untuk sapi atau kerbau.

BACA JUGA:Yuk Simak, Ini Tips Menjaga Kesegaran Sayuran dan Strategi Penyimpanan Jangka Panjang yang Efektif

Kategori :