RMONLINE.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya terus diusut oleh penyidik kejaksaan Mukomuko.
Berikutnya yang diminta keterangan adalah pihak perbankkan, dalam hal ini pihak Bank Bengkulu Cabang Mukomuko dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.
Selain itu Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto,SH,M.Si selaku mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya juga sudah diundang kembali untuk diminta keterangan.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH melalui Kasi Intelijen Radiman, SH membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak perbankkan ini, karena ada kaitan dengan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Proses Perubahan Nomenklatur RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Pemerintah Sarankan Masyarakat, Beli Gas Elpiji di Pangkalan Sebaiknya Ditimbang
"Sudah dikirim undangan, jadwalnya minggu depan. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes," kata Radiman.
Radiman juga menjelaskan, pemanggilan saksi beberapa kali, ini guna mendalami secara rinci peristiwa dugaan tipikor di BUMDes Beragan Mulya.
Keterangan dari setiap saksi akan dikonfrontir satu sama lainnya, supaya semua jelas dan terang benderang.
Ia minta masyarakat bersabar, ia memastikan pengusutan dugaan penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya, berjalan sebagaimana seharusnya.
Harus dipahami, dalam pengusutan perkara dugaan Tipikor membutuhkan waktu, karena perlu lebih hati-hati supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
"Belum lagi penyidik juga menangani perkara dugaan Tipikor lainnya, jadi perlu pembagian tugas agar semua perkara bisa dituntaskan,’’ jelas Radiman.
BACA JUGA:Kebiasaan-kebiasaan Ini Ternyata Menjadi Faktor Penyebab Badan Bungkuk
BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat 7 Hikmah Besedekah Makanan Pada Tetangga
Untuk diketahui, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh jaksa dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada peristiwa lainya atau seperti apa.