Selain itu, tera ulang yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.
Dikhawatirkan nanti, alat timbangan yang ada di pangkalan gas tidak bisa mengukur tepat dan benar terkait volume gas.
“Tentunya tera ulang dilakukan untuk mengetahui timbangan di pangkalan gas ini tidak di ubang-ubang ukurannya, agar hak konsumen dapt dilindungi,” demikian Nurdiana. *