RMONLINE.ID - Banyaknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online, pihak OJK terus melakukan supervisory actions atau pengawasan terhadap layanan Pinjol di Indonesia.
Bahkan banyak Pinjol yang mendapat sanksi administratif dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga pencabutan izin karena dinilai tidak komitmen dengan aturan pinjaman.
Maka masyarakat perlu menghindari menggunakan jasa pinjaman online, apalagi layanan Pinjol yang tidak berizin atau ilegal.
BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen
BACA JUGA:Ini Jadwal Tes CPNS dan PPPK, Ini Cara Mendaftar Buat Akun SSCASN
Sekedar untuk diketahui, ada beberapa layanan Pinjol resmi yang legal dan berizin dikansir di laman OJK, diantaranya:
- Boost- https://myboost.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- Findaya - http://findaya.co.id
- modalku - https://modalku.co.id
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- investree - https://www.investree.id