RADARMUKOMUKO.COM - Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko terus memproses usulan pemecatan atau pemberhentian Kepala Desa (Kades) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh.
Dimana usulan pemberhentian ini disampaikan perwakilan warga desa Desa Air Berau sejak beberapa waktu lalu.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah melalui Inspektur Pembangunan (Irban) III, Yuaksen mengatakan pihak Inspektorat sudah memanggil beberapa orang untuk klarifikasi terkait dengan usulan pemberhentian Kades air Berau tersebut.
BACA JUGA:Sejak Terkoneksi Dengan SUTT, Listrik di Mukomuko Dinilai Belum Membaik
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ajukan Bantuan Ternak untuk Masyarakat
Dimana yang sudah diminta keterangan diantaranya, Kepala Kaum, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Adat setempat.
Rencananya juga masih ada beberapa orang yang dipanggil untuk klarifikasi belum sempat datang dan memenuhi panggilan tim Inspektorat.
"Kita masih memproses usulan warga terkait dengan pemberhentian Kades Air Berau tersebut. Beberapa orang yang terkait sudah dimintai klarifikasi dan keterangan," katanya.
Sementara ini, Inspektorat belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan tuntutan warga Air Berau yang meminta Kadesnya diberhentikan tersebut
Sebab masih ada beberapa orang yang mereka panggil untuk klarifikasi belum sempat datang memenuhi panggilan pihaknya.
Pantauan di lapangan, kegiatan pemerintahan desa Air Berau masih berjalan normal dan kantor desa tetap buka dan pelayanan masyarakat seperti biasanya.
Beberapa waktu BPD dan Lembaga Adat Desa Air Berau yang mengatasnamakan warga sempat menyegel atau menggembok kantor desa air berau.
BACA JUGA:Kandidat Kuat Calon Wakil Bupati Mukomuko, Bakal Dilirik Balon Cabup
BACA JUGA:Mukomuko Fasilitasi Keberangkatan Atlet Popda Provinsi Bengkulu
Setelah dimediasi oleh pihak Kecamatan dan Dinas PMD Mukomuko. Maka kantor desa tersebut kembali dibuka.