RADARMUKOMUKO.COM - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah berjalan, dimana saat ini KOmisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tengah merekrut badan Ad hoc untuk pelaksana di tingkat kecamatan hingga desa.
Terkait jadwal, dan tahapan untuk Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk mendaftaran calon sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pengumuman pendaftarannya mulai tanggal 24 - 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Evaluasi dan Apresiasi Pelaksanaan Pilkada, Staf Ahli Bupati Beri Catatan ke KPU
BACA JUGA:Bisikan Tokoh, Sapuan Diminta Kembali Mencalon di Pilkada Mukomuko 2024
Pemungutan suara Pilkada akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tahapan lengkap Pilkada sesuai PKPU yaitu:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Calon Panwascam Pilkada 2024, Bagi Yang Berminat Siapkan Diri
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Minta Pejabat dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024