RADARMUKOMUKO.COM - Dunia yang serba digital kini telah merambah ke berbagai aspek layanan publik, termasuk dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan bangga, Korlantas POLRI memperkenalkan sistem perpanjangan SIM yang kini dapat dilakukan secara online, sebuah langkah maju dalam memudahkan urusan administratif masyarakat.
Inovasi Layanan Perpanjangan SIM Online
Sistem SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah terobosan yang mengintegrasikan teknologi terkini untuk menyederhanakan prosedur perpanjangan SIM.
BACA JUGA:4 Objek Wisata Paling Ramai dan Meriah Selama Lebaran di Mukomuko
BACA JUGA:Ada Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Apakah Orang Tua Siswa Sudah tahu
Sistem ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kenyamanan pengguna, sehingga proses yang biasanya memakan waktu dan tenaga kini dapat diselesaikan dengan beberapa klik saja.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut adalah prosedur yang diperbarui untuk perpanjangan SIM secara online:
1. Akses Aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang tersedia untuk semua pengguna smartphone.
2. Lakukan Registrasi dengan mengisi informasi pribadi dan verifikasi data melalui sistem.
3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM dan ikuti instruksi selanjutnya.
4. Unggah Dokumen yang Diperlukan, seperti foto dan tanda tangan digital.
5. Bayar Biaya Perpanjangan menggunakan metode pembayaran elektronik yang tersedia.
6. Tunggu Proses Verifikasi dari pihak SATPAS.