37 Desa Akan Dipimpin Pjs, Dampak Pilkades Ditiadakan Hingga 2025

Senin 08-04-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

‘’Ini belum pasti. Tapi besar kemungkinan 37 Kades yang akan habis masa jabatannya tahun ini, diperpanjang 2 tahun lagi. Kalau ini terjadi, maka Pilkades di Mukomuko tahun 2026 atau 2027,’’ jelas Wagimin.

Ada beberapa perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.*

Kategori :