Ini Golongan Orang yang Boleh Membatalkan Puasa Selama Ramadhan

Kamis 28-03-2024,12:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RADARMUKOMUKO.COM – Pada saat memasuki bulan Ramadhan maka umat muslim seluruh dunia memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa bagi yang memenuhi syarat wajib puasa.

Syarat wajib menjalankan ibadah puasa diantaranya adalah sudah memasuki masa baliq, berakal, sehat dan mampu.

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Wujudkan Aspirasi Masyarakat Eks Mukomuko Selatan di Bidang Administrasi Kependudukan

Puasa Ramadhan dijalankan selama 1 bulan penuh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Selama berpuasa tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan atau[un minuman.

Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Siapa saja itu? Berikut ini adalah golongan orang yang diperbolehkan untuk membatalkan ibadah puasa.

Orang Sakit

Pertama yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan adalah orang sakit.

Sakit yang dimaksud adalah jika dengan menjalankan ibadah puasa dapat menyebabkan sakit menjadi parah, maka orang btersebut boleh membatalkan puasa.

BACA JUGA:Peduli, Bupati Mukomuko Serahkan Gajinya untuk Membantu Rakyat

Ibu Hamil dan Busui

Kedua yang juga boleh membatalkan puasa Ramadhan adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak mampu dan takut mempengaruhi kondisi sang bah hati diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan tidak menjalankan puasa.

Orang Tua yang Tidak Mampu Berpuasa

Kategori :