RADARMUKOMUKO.COM – Para jutaan pemilik iPhone Bersama-sama menggugat Apple atas tudingan produsen gawai terbesar di dunia itu melakukan praktik monopoli.
Gugatan tersebut mengikuti gugatan serupa yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Para pelapor melaporkan bahwa ada tiga gugatan class action yang telah dilayangkan ke pengadilan federal di negara bagian California dan negara bagian New Jersey.
Dimana jutaan pemilih iPhone yang diwakili oleh tiga gugatan tersebut menuduh Apple menaikkan harga barang produksi mereka lewat praktik monopoli.
para pemilik iPhone mengklaim Apple melanggar UU Persaingan Usaha dengan menghambat perkembangan teknologi aplikasi pesan, dompet digital, dan lainnya supaya mereka tetap berkuasa di pasar HP.
BACA JUGA:Hukum Bukber Bersama Tapi Lalai Salat Magrib, Ini Penjelasanya
BACA JUGA:Ternyata Poto Ambulance Yang Viral Parkir di Kebun Pulang Dari Isi BBM, Begini Ceritanya
Meski begitu, Apple telah membantah tentang tudingan pemerintah Departeneb Kehakiman AS yang memiliki gugatan yang serupa.
Salah seorang pengacara yang mewakili jutaan pengguna iPhone, Steve Berman menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan kali pertama terjadi.
sebelumnya, mereka menggugat Apple dengan tuduhan melakukan praktik anti-persaingan usaha lewat Apple Pay.
"Kami senang pemerintah AS sepakat dengan pendekatan kami," kata Berman.
Selain gugatan-gugatan di atas, hingga saat ini Apple sudah menerima banyak sekali gugatan yang menuduh mereka menerapkan praktik monopoli.
BACA JUGA:Bikin Nagih, Ini Cara Membuat Nugget Cabai Garam Cocok Dijadikan Menu Berbuka
BACA JUGA:Fase 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Tingkatkan Ibadah dengan Amalan-amalan Ini
Pada Februari lalu, hakim menolak permintaan Apple yang memintanya menolak gugatan jutaan konsumen yang menuding mereka melakukan monopoli lewat App Store.