Ingin Maju Pilkada 2024 Jalur Parpol atau Perseorangan? Penuhi Syarat Ini Lebih Dulu

Selasa 19-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Isu politik menuju pemilihan kepala daerah serentak 2024 mulai ramai diperbincangkan. Beberapa nama diisukan bakal maju pada Pilkada nanti.

Namun ada baiknya, sebelum mengklaim siap maju dan terlalu jauh melangkah, pahami dulu syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, baik bupati, walikota hingga gubernur di KPU nanti.

Ingat, jalur yang bisa ditempuh untuk mencalin sebagai kepala daerah hanya ada dua, yaitu jalur dukungan atau diusung partai politik dan kedua jalur porseorangan atau independent.

Sesuai dengan diamanatkan UU Pilkada, Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Trakyat Daerah. 

BACA JUGA:Ingin Bayar Zakat Fitrah, Simak Hasil Qimat Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Mukomuko Tahun 2024

BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung

Maka kalau jumlah kursi dewan 25 orang, maka minimal satu pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 5 kursi dewan.

Atau bisa juga dukungan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

Cara kedua mencalon lepala daerah yaitu jalur perseorangan atau independent.

Pasangan calon persorangan tidak butuh dukungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, hanya perlu dukungan pasti dari masyarakat dengan dibutikan lewat poto copy KTP dan surat dukungan dari masyarakat.

Contohnya untuk calon Bupati Mukomuko dengan jumlah penduduk sekitar 193 jiwa dengan mata pilih tetap pada pemilu kemarin 138 ribu lebih.

Syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal calon bupati cukup 10 persen dari total mata pilih tetap. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Penerbangan di Bandara Mukomuko 2024, Harga Tiket Mukomuko – Padang Rp285 Ribu

BACA JUGA:Pensiunan Tersenyum Lega, THR Lebaran Tahun Ini Besarnya Setara Dengan Gaji Mereka Masih Aktif Bekerja

Artinya pasangan calon cukup mengantongi surat dukungan atau poto copy KTP sekitar 13 ribu hingga 15 ribu dukungan saja.

Syarat dukungan calon perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementarauntuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Kategori :