MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Organisasi Masyarakat Islam, Ketua Dean Masjid dan KUA se Kabupaten Mukomuko, hari ini, Senin, 18 Maret 2024 menggelar rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1445 Hijriah.
Rapat qimat zakat yang digelar di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko pada Senin siang menetapkan :
1. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting I Jiwa;
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di point 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
3. Qimat zakat fitah jika diganti dalam bentuk uang sabagai berikut:
I. Kualitas tinggi / Premium (Beras Manggis, Beras Kembang Kol, Beras Solok, Beras Mikih) Sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima putuh Ribu Rupiah)t Jiwa.
2. Kualitas sedang /medium (Beras lR 64, Beras Kerinci, Beras Lampung, Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras AAN, Beras Syiam, Beras Lemon) Sejumlah Rp. 40.000,00 (Empat puluh Ribu Rupiah) per jiwa.
3. Kualitas Lokal (beras lokal, beras curah) sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga putuh lima ribu rupiah) per jiwa.
‘’Hari ini telah dilaksanakan rapat qimat zakat fitrah secara bersama dan telah melahirkan keputusan bersama. Keputusan tentang qimat zakat ini ditandatangani oleh Kepala Kemenag Mukomuko, MUI Mukomuko dan Kesra selaku perwakilan Pemda Mukomukom,’’ ungkap Kabag Kesra Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi.
BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum
Di samping itu, pemerintah kabupaten bersama Kemenag juga mengampaikan pengumuman atau edaran tentang hasil qimat zakat.
Surat edaran nomor : b-6751kk.07.05.5,8a.03.201n024 tentang hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1445 H tahun 2024 sebagai pedoman masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah.
Berikut isi pengumumannya:
Umum Bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya. B. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Umat lslam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakatfifah tahun 1'145 Hl2024M C.