RADARMUKOMUKO.COM - Melalui putusan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM, Pengadilan negeri (PN) Mukomuko, Bengkulu memenangkan perusahaan sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) atas tiga petani sawit yang menjadi tergugat.
Para petani ini dinyatakan bersalah, bahkan putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00.
Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Penerbangan di Bandara Mukomuko 2024, Harga Tiket Mukomuko – Padang Rp285 Ribu
BACA JUGA:PKPS Mukomuko Buka Posko Donasi Korban Bencana Alam Pesisir Selatan
Adapun isi putusan gugatan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM oleh pengadilan negeri Mukomuko, terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:
1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
2. para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
Melalui keterangan persnya, atas putusan ini 3 petani tergugat PT. DDP nyatakan banding.
BACA JUGA:Kebaikan Dilupakan Dampak Politik Uang, Politisi Senior Mukomuko Angkat Bicara
Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.
"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat katanya" ujarnya.
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.