Kapten pilot harus meminta bandara tujuan untuk menyiapkan ambulans untuk membawa penumpang meninggal itu.
Kriteria tersebut dimuat pada panduan yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA).
Kru pesawat harus mencoba melakukan CPR, sampai semua penyelamat terlalu lelah untuk melanjutkan dan menganggap si penumpang telah mati setelah CPR dilanjutkan selama 30 menit atau lebih tanpa tanda-tanda kehidupan.
Namun jika ada kemungkinan kecil untuk menyelamatkan penumpang, maka kru akan meminta bantuan jika ada dokter di antara penumpang.
Dalam beberapa kasus yang serupa pilot harus mendarat darurat. Pihak bandara akan mengantarkan penumpang ke fasilitas medis terdekat. Baru kemudian pesawat tadi akan melanjutkan penerbangan.
Setelah pesawat mendarat, prosedur evakuasi dilakukan dan penumpang yang butuh pertolongan itu harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat.*