Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Sabtu 16-03-2024,15:33 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;

-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian;

1 (satu) orang Radiografer;

1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan

1 (satu) orang Tenaga Gizi.

BACA JUGA:Menanti Calon Kuat Penantang Incumbent di Pemilihan Bupati Mukomuko 2024

BACA JUGA:Tepat Sasaran, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mukomuko Dalam Pantauan Dinas Pertanian

Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.

-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*

Kategori :