RADARMUKOMUKO.COM - Mencalonkan diri sebagai kepada daerah melalui jalur partai politik, tentu butuh biaya besar, karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk parpol.
Apalagi bagi calon yang bukan kader parpol, mungkin butuh miliarkan rupiah untuk mendapat dukungan Parpol hingga bisa memenuhi syarat calon.
Tapi jangan ragu, calon bisa maju lewat jalur perseorangan atau independent dengan tanpa partai politik. Syaratnya hanya dukungan riil dari masyarakat berupa poto copy KTP atau surat dukungan.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Total di Mukomuko, Ini Rincian Suara Capres di 15 Kecamatan
Dimana calon perseorangan memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Contohnya untuk calon Bupati Mukomuko dengan jumlah penduduk sekitar 193 jiwa dengan mata pilih tetap pada pemilu kemarin 138 ribu lebih.
Syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal calon bupati cukup 10 persen dari total mata pilih tetap.
Artinya pasangan calon cukup mengantongi surat dukungan atau poto copy KTP sekitar 13 ribu hingga 15 ribu dukungan saja.
Syarat dukungan calon perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sementarauntuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Terbilang Sukses, Segini Biaya Singapura Untuk Membayar Konser Taylor Swift
BACA JUGA:Puasa Ramadan: Sejarah dan Makna di Balik Kewajiban Umat Islam
Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.