Masih dikatakannya, waktu 15 hari yang akan diberikan untuk pengesahan setelah keluarganya permen cukup pendek.
Karena dalam 15 hari ini harus ditetapkan dan kembali ke Kementerian. Maka harapannya setelah keluar, langsung dewan bisa duduk bersama untuk pengesahannya.
"Kita akan minta pada pimpinan dewan menjadwalkan untuk pengesahannya nanti," tutup Busra.*