RADARMUKOMUKO.COM - Sudah ditetapkan, Pemungutan suara ulang (PSU) di di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu pada 24 februari nanti.
Pemungutan suara ulang dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu atas temuan atau persoalan yang terjadi di TPS tersebut.
Adapun persoalannya, pada pemilihan serentak 14 februari lalu, banyak surat suara yang digunakan pemilih saat pencoblosan tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.
Padahal sesuai dengan ketentuan, surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih, wajib ditandatangani oleh KPPS.
Menariknya, hasil pemilihan ulang di TPS 9 Penarik ini nanti berpeluang merubah hasil pemilihan di Dapil 2, terutama untuk partai politik peraih suara terakhir.
Sebab perkiraan perbedaan suara partai politik yang mengincar kursi nomor 8 di Dapil II sangat tipis, sehingga hasil ini akan menentukan.
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, PSU dilakukan pada 24 februari. Awalnya direncanakan pada 23 februari, tapi karena jatuh pada hari jumat, maka digeser menjadi sabtu.
"Rencana awal 23 februari, karena hari jumat disepakati 24 februari, dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Terkait dengan surat suara yang akan digunakan, Deni mengatakan untuk pemilihan anggota DPRD Mukomuko, surat suaranya disediakan oleh KPU kabupaten, sementara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, surat suara disediakan KPU provinsi.
Kebutuhan lain untuk pelaksanaan pemilihan, seperti keras, kotak suara, bilik dan sebagainya menggunakan yang ada di KPU saat ini.
Ia memastikan untuk pemilihan semuanya siap, tinggal menunggu surat suara dari provinsi yang sedang dikominikasikan pihak sekretariat KPU.
"PSU ini sama dengan pemilihan sebelumnya. Ada yang disediakan provinsi dan ada yang dari kita KPU kabupaten," paparnya.
BACA JUGA:Gerindra Berpotensi Raih 2 Kursi Dapil II, Posisi Parpol Nomor 8 Terancam
Terkait dengan mata pilih yang akan menggunakan hak suaranya, Deni memastikan yang boleh menggunakan hak suara adalah warga yang terdaftar di DPT setempat. Surat suara akan disediakan sesuai dengan jumlah pemilihnya.