Di TPS Samping Rumah Anggota KPU Mukomuko Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Minggu 18-02-2024,13:02 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Informasinya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Lucunya, TPS ini tidak jauh dari rumah komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dan bahkan anggota KPU, Misbahul Amri,S.Ag memilih di sana.

Adapun alasan dilakukan pemilihan ulang, karena banyak surat suara yang dicoblos pemilih tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, padahal itu wajib dan salah satu syarat sahnya suara pemilih.

BACA JUGA:Bakal Menjadi Ketua DPRD, Caleg Golkar Masih Bersaing Raih Suara Terbanyak

BACA JUGA:SEDIH! Berhasil Meraih Suara Ribuan Para Caleg Ini Tetap Tidak Terpilih

Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri diminta tanggapannya, mengatakan memang kemungkinan akan dilakukan pemilihan ulang, sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU provinsi untuk pelaksanaannya.

"Mungkin, ya, akan dilakukan pemungutan suara ulang disana, karena ada kesalahan sedikit dan itu memang fatal sifatnya," katanya.

Lanjutnya, ada lebih dari 50 lembar surat suara yang sudah dicoblos tidak ditandatangi KPPS. Kejadian ini murni karena ketidak tahuan atau kelupaan dari petugas TPS terkait mekanisme pencoblosan.

Tidak ditandatangani surat suara oleh KPPS, baru diketahui saat dirinya menggunakan hak pilih, sementara waktu itu telah banyak warga menggunakan hak pilih.

"Waktu sata datang mencoblos disana, baru ketahuan jika surat sura tidak ditandatangani, padahal warga sudah banyak yang memilih. Entah lupa atau tidak tahu, yang pasti kejadiannya begitu," paparnya.

Untuk dilakukan pemilihan ulang, rekomendasi dari provinsi sudah ada, hanya petunjuk teknisnya belum.

BACA JUGA:NasDem Bakal Salip PKS Rebut Jatah Kursi Terakhir DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Sinopsis Film Bramayugam, Kisah Misteri Seorang Penyanyi yang Melakukan Petualangan Mengerikan

Terkait dengan kesiapan surat suara sendiri untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dipastikan ada.

Semua pemilih yang terdaftar menggunakan hak suara di TPS tersebut akan disampaikan pemberitahuan guna melakukan pencoblosan kembali surat suara.

Kategori :