Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sudah selesai di tanggal 10 Februari 2024, selanjutnya dinamakan masa tenang, bebas dari aktivitas kampanye.
"11, 12, dan 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya.*
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
BACA JUGA:Universitas Islam Negeri Malang Tambah 4 Program Studi Baru di Seleksi SNBP 2024, Cek Apa Saja?
BACA JUGA:Mukomuko Target 1000 Formasi CASN, Penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
"Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.," jelasnya.
Rerkait isu serangan pajar, Mansur mengatakan isu seperti itu biasa terjadi di masa tenang.
Namun satu hal yang perlu dipahami calon, bahwa kegiatan kampanye di masa tenang, adalah pelanggaran.
Apalagi terjadi money politik maupun yang diistilahkan serangan pajar jelang pemilihan, jelas dilarang undang-undang.