"HP saya ini jalan sendiri. Padahal saya tidak telepon, tapi terpencet sendiri. Saya tidak memposting poto, tiba-tiba ada postingan poto di history WhatsApp. Jadi kalau poto calon DPR RI yang terpenting di history WhatsApp saya, bukan saya yang posting. Tapi terposting sendiri. Saya juga mohon maaf atas kejadian ini," ungkap Epi.
Untuk diketahui, Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB netralitas ASN dalam pemilu mengatur perihal yang beragam, bukan hanya ditujukan khusus bagi ASN saja, tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (Non-ASN).
BACA JUGA:Balap Liar Meresahkan, Satlantas Polres MM Amankan 14 Motor dan 1 Serta 22 Remaja
Berikut beberapa perilaku ASN yang dilarang keras terkait Pemilu 2024 yaitu kampanye atau sosialisasi media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Kemudian menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan ke caleg dengan memberikan KTP.
Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.
Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Lalu, ada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri adalah salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Kemudian, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disahkan pada 3 Januari 2023 lalu.
Surat edaran tersebut menyebutkan setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara, maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas.
Tidak hanya bagi ASN namun berlaku pula untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri, perlu ditegaskan bahwa termasuk didalamnya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.*