"Awalnya penyaluran DD dilakukan tiga tahap, sekali hanya dua tahap. Untuk desa mandiri, selama ini penyaluran DD memang hanya 2 kali. Bedanya ada pada persentase penyaluran. Selain desa mandiri 40 persen tahap pertama. Dan desa mandiri 60 persen tahap pertama. Sisanya disalurkan tahap dua," jelas Wahyu.
Adapun persyaratan pengajuan pencairan tahap dua, non earmark yaitu:
- Pertama laporan dan pencapaian tahun anggaran 2023.
- Kedua laporan realisasi tahap satu, minimal 60 persen dari 40 persen tahap pertama.
- Ketiga, tagging pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OMSPAM.
- Terakhir surat pengantar.
Besaran penyaluran, 60 persen selain desa mandiri, dan 40 persen desa mandiri. Pengajuan paling cepat bulan April.*