UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.*
Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bakal Turun Gunung Bela Prabowo - Gibran, Ini Aturannya
Rabu 24-01-2024,19:00 WIB
Editor : Amris
Kategori :