‘’Jadi, setelah ketentuan ini berlaku, yang bisa membeli gas elpiji hanya warga miskin yang terdata dalam aplikasi My pertama yang telah melalui proses verifikasi pusat,’’ terang Nurdiana.
BACA JUGA:Punya Dana Rp 4,9 Miliar Untuk Produksi Ikan Air Tawar, Ini Langkah Dinas Perikanan
Pencatatan digital terhadap identitas pembeli gas elpiji Kg sesuai data KTP oleh pangkalan resmi Pertamina di masing-masing daerah. Dalam prosesnya, data tersebut kembali dilakukan sinkronisasi. Disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk masyarakat umum.
Selain itu, bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga dilakukan pendataan. Penyesuaian data pelaku UKM ini disinkronkan dengan data Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, khusus bagi petani dan nelayan, mereka juga bakal menerima paket konversi gas elpiji 3 Kg. Dalam proses pendataan, data identitas kelompok masyarakat petani dan nelayan ini bakal disinkronkan dengan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
‘’Selain masyarakat miskin, gas elpiji 3 Kg juga bakal menyentuh pelaku UKM, nelayan dan petani. Dalam prosesnya, data identitas mereka kembali dilakukan sinkronisasi data,’’ demikian Nurdiana. *