Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS secara Langsung:
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda dapat mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Persiapkan Dokumen: Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Musyawarah: Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.*