Dikatakannya, instansinya selama ini mendapatkan BTT setelah melalui proses usulan penetapan status tanggap darurat banjir setelah terjadi bencana, lalu penetapan bencana alam oleh kepala daerah.
Sementara itu, ia menyebutkan, penetapan status darurat bencana alam ini selama tiga hari, kalau terjadi bencana lagi bisa ditambah selama 14 hari, kemudian baru pasca-bencana untuk menghitung kerugian akibat banjir. *