RADARMUKOMUKO.COM - Poligami adalah praktik perkawinan dengan lebih dari satu pasangan secara bersamaan atau berurutan. Poligami dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, tetapi dalam konteks ini kita akan membahas tentang poligami laki-laki. Poligami laki-laki adalah fenomena sosial yang cukup umum di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand, Filipina, dan lain-lain.
Poligami laki-laki seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti keinginan untuk memiliki banyak anak, kebutuhan ekonomi yang besar, tradisi budaya atau agama tertentu, atau faktor psikologis pribadi. Namun, apakah poligami laki-laki benar-benar sesuai dengan tuntunan Agama Islam? Apa alasan di balik larangan perempuan untuk memiliki suami lebih dari satu?
BACA JUGA:Libur Tahun Baru, Ini 7 Objek Wisata Mukomuko Yang Diprediksi Ramai Pengunjung
1. Dasar Hukum Poligami
Poligami laki-laki tidak dilarang secara mutlak oleh Agama Islam, tetapi juga tidak dianjurkan secara mutlak. Agama Islam memberikan izin kepada laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu ayat yang mengatur tentang poligami adalah sebagai berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa: 3)
BACA JUGA:HPT Dikuasai Oknum Puluhan Haktare, Program Perhutanan Sosial Terancam Batal
Ayat ini menjelaskan bahwa poligami laki-laki diperbolehkan dengan maksud untuk melindungi hak-hak perempuan yatim yang tidak memiliki wali. Namun, poligami laki-laki juga dibatasi dengan jumlah maksimal empat wanita dan dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka. Jika tidak dapat berlaku adil, maka lebih baik menikahi seorang saja atau budak-budak yang dimiliki.
2. Alasan Larangan Poliandri
Poliandri adalah praktik perkawinan dengan lebih dari satu suami secara bersamaan atau berurutan. Poliandri adalah kebalikan dari poligami laki-laki. Poliandri sangat jarang terjadi di dunia, dan biasanya hanya ditemukan di beberapa suku atau masyarakat tertentu. Poliandri dilarang secara tegas oleh Agama Islam. Beberapa alasan di balik larangan ini adalah sebagai berikut:
> Menjaga keturunan yang jelas. Dengan poliandri, akan sulit untuk menentukan siapa ayah biologis dari anak-anak yang lahir dari perempuan yang memiliki banyak suami. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hal warisan, nafkah, hak asuh, dan lain-lain. Agama Islam sangat menjaga keturunan yang jelas dan sah, sehingga tidak memungkinkan adanya poliandri.
> Menjaga kesehatan reproduksi. Dengan poliandri, perempuan yang memiliki banyak suami akan berisiko terkena penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV, sifilis, gonore, klamidia, dan lain-lain. PMS dapat menyebabkan komplikasi kesehatan yang serius, seperti infertilitas, kanker, radang panggul, dan kematian. PMS juga dapat menular ke anak-anak yang lahir dari perempuan tersebut.
> Menjaga keseimbangan sosial. Dengan poliandri, perempuan yang memiliki banyak suami akan mengurangi jumlah perempuan yang tersedia untuk dinikahi oleh laki-laki lain. Hal ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan sosial, seperti kesulitan mencari pasangan, persaingan, kekerasan, atau perzinahan. Agama Islam sangat menjaga keseimbangan sosial, sehingga tidak memungkinkan adanya poliandri.
3. Hikmah Poligami