RADARMUKOMUKO.COM - Sejak mulainya masa kampanye, para calon anggota legislatif (Caleg) langsung bergerilya mencari dukungan. Di antara cara yang dilakukan caleg mencari dukungan yaitu dengan mengumpulkan masyarakat atau menghadiri pertemuan dengan warga.
Namun sialnya, beberapa kegiatan pertemuan terpaksa bubar atau ditinggalkan caleg setelah ketahuan "Digrebek" atau didatangi oleh Bawaslu, jika kampanye yang dilakukan tanpa ada surat izin atau pemberitahuan dengan pihak berwenang.
BACA JUGA:Resep Tempe Kuah Asam Pedas, Sajian Murah Tapi Nikmatnya Nampol
Sesuai ketentuan caleg harus menyampaikan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye ke pihak berwajib atau keamanan dalam hal ini kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
Jika tanpa pemberitahuan, maka kegiatan kampanye yang dilakukan dianggap ilegal atau pelanggaran dan bisa dibubarkan secara paksa oleh petugas keamanan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo membenarkan ada beberapa pertemuan caleg yang membubarkan diri, setelah diingatkan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Resep Sederhana Oseng Kol Rumahan yang Masaknya Mudah dan Rasanya Nikmat
Karena caleg dan warga bersedia membubarkan diri, maka proses tidak dilanjutkan, beda halnya jika sudah ditegur tim Bawaslu, caleg masih melanjutkan kegiatannya, maka dapat dikategorikan pelanggaran.
Sanksi terhadap pelanggaran kampanye adalah larangan melakukan kegiatan kampanye hingga tiga hari, jika tetap dilanggar, caleg bisa dibatalkan sebagai pemenang pemilu.
"Umumnya yang kedapatan melakukan kampanye tanpa surat pemberitahuan dewan provinsi dan juga ada dari calon anggota DPR pusat. Sementara masih sebatas teguran, karena mereka tidak melanjutkan kegiatannya tersebut. Kalau mereka tetap lakukan maka bisa diproses dan masuk kategori pelanggaran aturan," kata Teguh.
BACA JUGA:Hasil Monitoring dan Evaluasi, Program Desa Banyak Catatan
Dari awal sudah diingatkan kepada caleg, sesuai aturan mereka harus menyampaikan kegiatan kampanye, tidak perlu dilakukan setiap kampanye, tapi boleh dalam bentuk skejul kegiatan kampanye.
Walau sudah memasuki masa kampanye, namun caleg harus menyampaikan STTP ke kepolisian. Bahkan saat rapat umum nanti kegiatan harus mengantongi izin.
"Harus ada pemberitahuan, boleh skejulnya disampaikan hingga tidak perlu setiap kegiatan mengurus diberitahukan," tegasnya.
Terkait dengan laporan ataupun pelanggaran lain yang dilakukan peserta pemilu, Teguh mengaku belum ada laporan yang masuk. Pemasangan alat peraga juga masih dilakukan dengan tertib oleh calon.