Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara

Jumat 22-12-2023,06:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas  hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. 

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.*

Kategori :