Syarat Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat, Berikut Jenisnya Yang Bisa Diajukan

Rabu 20-12-2023,06:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Bank memiliki banyak program pinjaman, baik dengan jaminan maupun tanpa agunan. Termasuk pinjaman online lainnya. Salah satunya adalah dengan jaminan sertifikat.

Jenis pinjaman ini bisa dilakukan di banyak bank dan non bank, prosesnya juga mudah dan cepat. Untuk nominal pinjaman tergantung pengajuan dan juga nilai dari jaminan sertifikat yang disyaratkan. 

BACA JUGA:Sudah Menabung Tapi Masih Boros? Coba Lakukan 5 Hal Berikut Agar Menabungmu Tidak Sia-sia

Adapun secara umum syaratnya yaitu:

Syarat untuk Pegawai:

- Pegawai tetap

- Masa kerja minimal 2 tahun

- Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir

- Khusus pegawai kontrak memiliki jabatan setidaknya manager/supervisor atau profesional.

- Minimum pendapatan Rp5 juta per bulan

- Masa kerja minimal 5 tahun

BACA JUGA:Syarat Ajukan Kredit Mobil Agar Bisa Langsung Dibawa Pulang dan Aman Selamanya

Syarat untuk Profesional dan Wiraswasta:

- Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut, serta dapat dibuktikan dengan surat ijin usaha atau praktek

- Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan peraturan

Kategori :