RADARMUKOMUKO.COM – Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa masih berjalan.
Diketahui, pendaftaran mulai pada 11 Desember, sampai tanggal 22 Desember. Pada 23 sampai 25 Desember pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Dilanjutkan sampai 28 Desember tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil seleksi itu tanggal 29 sampai 30 Desember. Pelantikan Anggota KPPS itu dijadwalkan 25 Januari 2024. Masa baktinya hanya satu bulan atau sampai 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Simak! Ini Informasi Terkait Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko 2023
Adapun kebutuhan KPPS di Mukomuko mencapai 4.095 orang. Dimana setiap TPS akan diperlukan 7 orang KPPS. Adapun total TPS di Kabupaten Mukomuko pada pemilu 2024 adalah 585 TPS yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan.
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH mentakan, rekrut KPPS tanpa melalui tes, maka terkait hal ini pesan dari KPU pada PPS, agar benar-benar selektif dalam menetapkan KPPS.
Utamakan yang memiliki pengalaman, siap bekerja dan juga sehat. Sebab tugas dan tanggungjawab mereka cukup berat.
“Silahkan cek dokumen pelamar dengan seksama, utamakan yang berpengalaman dan punya fisik yang sehat, karena tugasnya cukup berat,” tuturnya.
BACA JUGA:Bina Petani, Bupati Sapuan Sebut Kementerian PUPR Berperan Besar Dukung Sektor Pertanian di Mukomuko
Kewenangan untuk rekrut KPPS sesuai aturan adalah kewenangan dari PPS atas nama KPU. Pihaknya sudah turun melakukan pemantauan terhadap proses yang sedang berjalan.
Umumnya pendaftaran berjalan dengan lancar. Peminat untuk menjadi KPPS juga tergolong tinggi. KPU yakin sesuai jadwal kebutuhan anggota KPPS akan terpenuhi.
“Peminatnya cukup tinggi, mudahan sesuai jadwal kebutuhan akan anggota KPPS akan terpenuhi seluruhnya,” kata Deni.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Mereka akan ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten.*