MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko di aula Hotel Bumi Batuah, Mukomuko, Kamis, 7 Desember 2023.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dimotori oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko. Dengan tujuan utama, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama kalangan pemilik ternak.
‘’Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama pemilik dan pemelihara ternak,’’ ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si usai membuka acara.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Apresiasi DBH Sawit, untuk Kemajuan Infrastruktur Daerah
Kepatuhan hukum bagi pemilik ternak untuk menjaga ternaknya agar tidak dilepas liarkan sangat penting. Dikatakan Sekda, dengan harapan usaha peternakan mereka berkembang pesat tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas dan lingkungan masyarakat.
‘’Sebuah harapan besar, dengan kepatuhan terhadap peraturan daerah ini, usaha peternakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko berkembang maju, tidak mengganggu aktivitas masyarakat apalagi menimbulkan kegaduhan. Jujur saja, gara-gara ternak di lepas liar dapat menimbulkan kegaduhan lingkungan. Dan ini jangan sampai terjadi, dan mari kita jaga bersama,’’ pintanya.
Di samping itu, penegakan hukum dalam hal ini Perda Penertiban Hewan Ternak ini juga bagian dari kontribusi pemerintah daerah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Cukup sering terjadi, kecelakaan lalu lintas akibat dari ternak di lepas liarkan. Dikatakan Sekda, ini penting adanya penyadaran masyarakat, sehingga ke depan persoalan ternak lepas liar ini dapat berkurang.
BACA JUGA:Dewan Mukomuko Dukung Pembangunan Sarana Olahraga untuk Kemajuan Dunia Olahraga Daerah
‘’Dengan mengandangkan dan mengikat ternaknya, artinya kita telah ikut berkontribusi, menurun angka kecelakaan lalu lintas dari akibat ternak lepas liar,’’ ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd menyampaikan, kegiatan sosialisasi Perda Penertiban Hewan Ternak ini melibatkan unsur masyarakat dan pemilik ternak.
Dikatakannya, melalui sosialisasi ini, pihaknya juga mengajak para pemilik ternak untuk menumbuhkan kesadaran, saling menjaga lingkungan.
‘’Tiada lain, di samping menyampaikan tugas dan fungsi Satpol PP selaku pasukan penegak Perda, juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka secara sadar untuk menjaga hewan ternak masing-masing. Sosialisasi ini bagian dari upaya preventif, mengajak pemilik ternak sadar hukum,’’ paparnya.
BACA JUGA:Apresiasi Karya Bakti TNI, Ketua DPRD Mukomuko: Dukung Daerah Wujudkan Pembangunan