Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan

Kamis 07-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Selanjutnya akan di lanjutkan dan di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Yang jelasnya, kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak. Dengan tujuan bersama Pemilu berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” tutupnya.

BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?

Diantara kecurangan pemilu yang rawan terjadi dan bisa dilaporkan yaitu:

- Politik Uang atau Money politik

- Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu

- Kampanye hitam atau bentuk propaganda kepada masyarakat yang isinya negatif dan keburukan dari lawan politiknya. 

- Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum

- Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye, contoh kampanye tempat ibadah, menggunakan isu SARA dan lainnya

- Penggelembungan Suara, yang mana oknum panitia atau pihak tertentu merubah data hasil pemilihan umum yang semula kecil menjadi besar.

- Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan

- Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.*

Kategori :