RADARMUKOMUKO.COM - Penyesuaian terhadap tarif listrik senantiasa dilakukan. Seperti pada bulan Desember 2023, tarif listrik per KWh mengalami penyesuaian.
Pelanggan harus tahu, agar bisa lebih berhati-hati dan berhemat dalam menggunakan listrik.
Dilansir dari radarkepahiang.disway.id, berikut tarif Listrik untuk Rumah Tangga:
- Daya 900 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 - 5.500 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
BACA JUGA:AFM Rilis Pemain U-16 Liga AAFI Nasional 2023, Pelatih: Mohon Didoakan Menang
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Pemerintahan:
- Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA - 200 kVA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh- Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA
- 200 kVA (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan subsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.